Suara.com - Razman Arif Nasution kini berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Awalnya mau damai, pengacara ini malah kembali menabuh genderang perang. "Kasus yang dilaporkan Hotman, sangat, sangat tidak pantas untuk naik ke tahap penyidikan apalagi menjadi tersangka," kata Razman Arif Nasution ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (5/6/2023).
Razman Arif Nasution optimis akan bebas dari kasus pencemaran nama baik. Sebab pengacara 52 tahun ini menemukan setidaknya dua poin kejanggalan. Pertama, saat Razman Arif Nasution mendengar penjelasan dari penyidik terhadap ucapannya kepada Hotman Paris Hutapea.
"Mengatakan bahwa saya menyebut Hotman Paris kelainan seksual, mengatakan pelecehan seksual, bilang biadab, germo, kemudian telanjangi dan lain-lain," kata Razman Arif Nasution. "Tapi semuanya itu menggunakan kalimat diduga," ujarnya lagi. Maka, setelah berdiskusi dengan ahli IT dan bahasa, Razman Arif Nasution menganggap, konteks ini tidak masuk unsur.
Video Editor: Aris