- PWI Pusat menyerahkan bukti video dan transkrip kepada Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan profesi jurnalis oleh Hotman Paris pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Polda Metro Jaya menyatakan akan segera memanggil Hotman Paris setelah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menelaah barang bukti dari pelapor.
- PWI Pusat menegaskan proses hukum tetap berlanjut meskipun permintaan maaf dari terlapor telah diterima dan dihargai oleh organisasi.
Suara.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti atas laporan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Terlapor dalam perkara ini adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan keterangan dan bukti yang diserahkan berkaitan dengan sejumlah ucapan Hotman yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Anrico di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
Anrico juga menegaskan laporan tersebut bukan didasari persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. Sebab, PWI berkomitmen menjaga agar kerja dan profesi jurnalis tetap terlindungi sesuai amanat undang-undang.
"Kami melakukan ini bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ungkapnya.
![Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030 resmi dikukuhkan di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (4/10/2025). Pengukuhan PWI Pusat dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dan Wamenkomdigi, Nezar Patria. [Dok PWI Solo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/04/77964-pwi-pusat.jpg)
"Nggak ada target mengkriminalisasi seseorang. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti,” imbuhnya.
Anrico juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permintaan maaf Hotman Paris. Namun, ia menegaskan proses hukum berdasarkan laporan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 hingga saat ini masih berlanjut.
"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi yang diajukan organisasi wartawan terkait dugaan penghinaan.
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Budi, Rabu.
Namun, Budi mengatakan untuk saat ini penyidik masih berada pada tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang telah diserahkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris baru akan dilakukan setelah tahapan penyelidikan awal selesai.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," tandas Budi.