Sebut Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep bukan Gratifikasi, KPK Kena Sentil Pakar Hukum

Sabtu, 09 November 2024 | 16:00 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjdar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa fasilitas jasa yang diterima anggota keluarga inti pejabat juga merupakan gratifikasi.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut penerimaan fasilitas berupa penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

Ghufron menyebut fasilitas yang diterima Kaesang berupa jasa yang dinikmatinya langsung dan tidak ditujukan kepada keluarganya yang merupakan penyelenggara negara, dalam hal ini Jokowi sebagai presiden dan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu merupakan Wali Kota Solo.

Video Editor: Rafi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI