Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan, dengan total barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah melalui operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025. Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Kamis (14/8).
Ketiga orang tersebut, yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya. (ANTARA/Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)