Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik.
Menurutnya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menunjukkan maksud yang tidak jelas.
"Enggak jelas. Maksud ibu kota politik itu apa? Kalau ibu kota politik memindahkan anggota DPR, DPD saja, emang lembaga kepresidenan bukan lembaga politik?" kata Feri kepada wartawan di INews Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (25/9/2025).
Dia juga mempertanyakan urgensi dari penetapan itu, apalagi jika pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan ke IKN.
Dia menegaskan bahwa ibu kota negara mencakup segala aktivitas pemerintahan. "Termasuk politik, karena kedutaan besar semuanya akan pindah ke ibu kota. Jadi ruang untuk diplomasi politik juga di sana. Lembaga-lembaga negara juga di sana. Termasuk lembaga-lembaga politik dan layanan publik. Jadi memang pilihan diksinya aneh saja," ujar Feri.
VO/Video Editor: Amalia/Gita