Dikenai Sanksi Larangan Dijenguk

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 09:31 WIB
  • KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan.
    KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan.
  • Pelanggaran Napi Rutan KPK
    Pelanggaran Napi Rutan KPK
  • Pelanggaran Napi Rutan KPK
    Pelanggaran Napi Rutan KPK
  • KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan.
  • Pelanggaran Napi Rutan KPK
  • Pelanggaran Napi Rutan KPK

Suara.com - Deputi Pencegahan yang juga Juru Bicara KPK Johan Budi (kiri) menjelaskan barang bukti temuan pelanggaran oleh narapidana rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11). KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan yaitu membawa HP yang disembunyikan dalam buku, serta uang tunai, narapidana tersebut antaralain Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sehingga mereka dikenai sanksi larangan dijenguk oleh keluarga. [Antara/Yudhi Mahatma]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?