Suara.com - Destinasi yang dijuluki "surga terakhir di bumi" ini, Raja Ampat, kini terancam oleh aktivitas tambang nikel yang masif. Gemuruh alat berat di pulau-pulau kecilnya tak hanya merusak ekosistem yang rapuh, tetapi juga menodai pesona keindahan alam yang telah memukau mata dunia.
Di tengah sorotan global terhadap krisis iklim dan lingkungan, keberadaan tambang nikel di Raja Ampat memicu gelombang keprihatinan mendalam, bahkan dari mantan pejabat sekelas Susi Pudjiastuti hingga kritik tajam dari organisasi lingkungan internasional, Greenpeace.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang dikenal vokal dalam isu lingkungan, tak tinggal diam. Melalui akun media sosial pribadinya, Susi secara terbuka melayangkan permohonan mendesak kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
"Yth. Bapak Presiden @prabowo @Gerindra mohon dengan sangat, hentikan penambangan di Raja Ampat ini. Salam hormat," tulis Susi di akun X (Twitter) pribadinya, Jumat (6/6/2025), seraya menambahkan, "Sebaiknya hentikan selamanya." Seruan ini jelas menunjukkan urgensi dan kekhawatiran serius terhadap masa depan Raja Ampat.
Pemerintah dalam Sorotan: Janji Perlindungan
Permintaan Susi Pudjiastuti mencuat setelah laporan mengejutkan dari Greenpeace Indonesia yang menemukan aktivitas tambang nikel di beberapa pulau di Raja Ampat, termasuk Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Laporan ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar; Greenpeace secara eksplisit mengungkapkan bahwa tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75% terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut. Ini adalah angka yang sangat mengkhawatirkan, mengingat Raja Ampat adalah episentrum keanekaragaman hayati laut global.
Di tengah situasi ini, respons pemerintah menjadi kunci. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencoba meredam kritik dengan menyatakan bahwa izin usaha pertambangan PT GAG Nikel diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat menteri.

"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saat saya masih Ketua Umum Hipmi Indonesia dan belum masuk di kabinet," kata Bahlil, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tak Takut Tekanan Asing, Bahlil Sebut Negara Lain Mulai Pakai LSM Hantam Program Hilirisasi Nikel
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan good mining practice. Ia menyebut, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag dan menurunkan tim inspeksi ke lapangan.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," kata Bahlil. Ia bahkan berjanji akan bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung.
Namun, di satu sisi, Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan, tetapi dalam waktu yang sama juga mendorong program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional.
ANTAM dan PT GAG Nikel
Dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): PT GN, PT KSM, dan PT ASP. Sorotan tajam tertuju pada PT Gag Nikel (GN), yang merupakan anak usaha dari PT ANTAM Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh dalam praktik pertambangan berkelanjutan.
PT Gag Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998. Awalnya, kepemilikan saham perusahaan terdiri atas Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.