SuaraBandung.id - Mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo "disikat" di zaman Presiden Jokowi.
Roy Suryo yang pernah menjadi loyalis Presiden SBY ini ditahan pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak penistaan agama dan ujaran kebencian.
Atas dugaan kasus itu, Roy Suryo harus menjalani masa tahanan 20 hari kedepan sebagai langkah proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, demi memuluskan penahanan dan proses hukum, polisi menyita akun media sosial Twitter dan juga ponsel pribadi sang mantan menteri.
Seperti diketahui, Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dituding oleh si pelapor melakukan editing patung sakral mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022, mengatakan Roy Suryo resmi ditahan.
“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Apa yang dilakukan pihak kepolisian pada mantan menteri ini kata Zulpan, lantaran takut jika Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.
“Beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah akun Twitter dan 'handphone' Saudara Roy Suryo, serta 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.