SUARA SEMARANG - Polisi menjelaskan alasan kenapa pihaknya menahan Roy Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus meme Candi Borobudur.
Ada kekhawatiran Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti hingga pihak kepolisian mengambil langkah melakukan penahanan.
Adapun penahanan Roy Suryo akan dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung Jumat (5/8/2022).
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Selain melakukan penahanan, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/8/2022) siang Roy Suryo dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan.
Usai melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo, polisi melakukan penahanan kepada pakar telematika tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Lontarkan Kata Tak Sopan Pada Bonge, Baim Wong Bocorkan Alasannya
Roy Suryo juga dikenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.