Suara.Bandung.com - Menjelang adzan Magrib, kesibukan tampak masih terlihat di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore.
Pasukan dari kepolisian kemudian tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo disambut adzan magrib yang terdengar bersahutan.
Beberapa orang pasukan dari kepolisian mendatangi satu di antara rumah di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore.
Segerombolan pasukan polisi itu diduga kuat melakukan penggeledahan pada salah satu rumah milik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Terlihat jelas ada pasukan khusus Brimob yang berjaga, kemudian ada Provos Propam Mabes Polri hingga tim Inafis yang berjaga-jaga di depan satu rumah.
Satu tim dari Inafis yang tiba di lokasi tampak sambil mengenakan sarung tangan karet masuk ke dalam rumah.
Sementara polisi yang berada di depan rumah tak membiarkan masuk wartawan untuk merekam lebih dekat.
Polisi hanya memperbolehkan wartawan mengambil gambar dari kejauhan. Perlu diketahui, jika rumah tersebut menjadi titik ketiga penggeledahan pihak kepolisian hari ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan Jalan Sangguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Perintah Bharada E Tembak Brigadir J
Penggeledahan di Duren Tiga
Rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, dijaga ketat personel dari Koprs Brimob bersenjata lengkap. Terpantau ada enam personel Brimob dengan satu kendaraan Rantis yang menjaga ketat rumdin Ferdy Sambo.
Selain personel dari Korps Brimob, beberapa anggota dari Divisi Provos dan penyidik yang menggunakan sarung tangan karet masuk ke dalam rumah tersebut.
Hingga kini pukul 17.15 WIB, petugas masih berjaga di depan rumah. Beberapa anggota Brimob juga melarang para awak media untuk melihat lebih dekat.
Dalam kasus ini, Polri baru menetapkan dua orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E) dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Diketahui, Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara itu, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.