UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
Menko PMK Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rumah tangga melalui pengesahan Undang-Undang PPRT pada April 2026.
  • Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke sistem jaminan sosial nasional dengan dukungan pembiayaan serta pengawasan ketat dari pihak negara.
  • Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban kerja, pelatihan vokasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa untuk melindungi posisi rentan pekerja domestik.

Suara.com - Pemerintah menegaskan jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini bersifat wajib seiring disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan negara harus memastikan perlindungan tersebut berjalan, termasuk melalui skema jaminan sosial yang selama ini belum menyentuh sebagian besar PRT.

“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Cak Imin mengakui, sebelum UU PPRT disahkan, posisi PRT berada dalam kondisi rentan. Minimnya perlindungan hukum membuat mereka rawan mengalami diskriminasi hingga kekerasan di ruang kerja yang tertutup.

Dengan aturan baru ini, tanggung jawab tidak hanya berada di negara, tetapi juga pemberi kerja. Mereka diwajibkan memastikan PRT terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Skema tersebut bahkan membuka peluang bagi PRT untuk mengakses jaminan hari tua hingga pensiun.

“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” jelas Cak Imin.

Cak Imin menegaskan pekerjaan rumah berikutnya justru terletak pada implementasi. Pemerintah harus memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan lintas daerah.

“Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju, tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” katanya.

baca juga

Selain jaminan sosial, UU PPRT diketahui turut mengatur aspek teknis, seperti perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban para pihak.

Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Meski demikian, tidak semua aktivitas kerja domestik masuk dalam cakupan UU ini. Pekerjaan berbasis relasi adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan dikecualikan, yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Terkini

Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting

Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Cushion Viva Apakah Mengandung SPF? Cek Penjelasannya Sebelum Membeli

Cushion Viva Apakah Mengandung SPF? Cek Penjelasannya Sebelum Membeli

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Sinopsis Eugenia, Drama Misteri Jepang Terbaru Kishii Yukino dan Kiryu Mai

Sinopsis Eugenia, Drama Misteri Jepang Terbaru Kishii Yukino dan Kiryu Mai

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Surakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:33 WIB

×