SuaraBandung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi janjinya membuat kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung jika anak buahnya, Irjen Ferdy Sambo termasuk tersangka dalam pembunuhan keji Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejahatan yang diduga dilakukan Ferdy Sambo masuk dalam ancaman maksimal hukuman mati.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dinilai sebagai ujian berat bagi institusi kepolisian.
"Karena baru pertama kali seorang perwira tinggi kepolisian terlibat dalam sebuah pembunuhan," kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Namun, pengumuman status tersangka itu dinilai tidak akan terlalu banyak memperbaiki tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI.
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, mengatakan pengumuman status Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka merupakan hal yang ‘sangat krusial’ bagi institusi kepolisian.
“Selama ini keterlibatan pati-pati (perwira tinggi) terkait tindak pidana bukan persoalan menghilangkan nyawa. Ini sangat berat sekali dan sangat besar kaitannya karena kembali pada tugas pokok Polri yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, kalau anggota Polri apalagi salah satu pimpinan tinggi Polri (menjadi tersangka pembunuhan), tentunya sangat menampar institusi Polri,” kata Bambang kepada BBC News Indonesia.
Seperti diketahui, dalam penjelasan Kapolri, Ferdy Sambo disebutkan memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Brigadir Richard Eliezer, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Penembakan saudara J dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS...Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Listyo juga mengatakan tidak ditemukan fakta adanya tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia," tambahnya.
Namun masih diselidiki lebih dalam apakah Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan.
Penembakan yang terjadi awal bulan Juli lalu menjadi lebih jelas setelah Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Saudara RE telah mengajukan justice collaborator dan itu juga yang membuat peristiwa ini jadi semakin terang. Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding beberapa kali ke dinding untuk membuat kesan bahwa telah terjadi tembak menembak," kata Kapolri.