SuaraBandung.com - Dalam keterangan pers yang digelar Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menyebut motif Brigadir J dihabisi anak buah Irjen Ferdy Sambo.
Namun, titik terang terkait motif pembunuhan Brigadir J diungkap orang dalam Istana, di mana disinggung soal masalah sensitif.
Dalam keterangan yang dibuat Listyo Sigit Prabowo, Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Namun, pihak pengacara Brigadir J tak percaya sepenuhnya jika hanya Bharada E yang mengeksekusi korban.
Belakangan tentang motif Ferdy Sambo memerintahkan eksekusi di tempat Brigadir J mulai terungkap.
Orang dalam Istana, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap mengapa Brigadir J harus dihabisi saat itu juga.
Mahfud MD mengatakan motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nopriansah Yosua Hutabarat, motif penembakan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Kekinian Polri sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hasil Undian Japan Open 2022: Fajar/Rian Hadapi Wakil Tuan Rumah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejauh ini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik.
Mahfud menuturkan jika ada bukti pelanggaran etik yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.
"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga," jelasnya.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," katanya.
Pendalaman motif
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk mengetahui motif tersebut.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hal ini yang kemudian menjadi satu di antara dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sumber: Youtube Kemenko Polhukam