Jenderal bintang dua lainya yang terjerat kasus hukum adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte terjerat hukum lantaran upaya dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra.
Saat kejadian berlangsung, Napoleon Bonaparte menduduki jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Ketika itu Napoleon Bonaparte menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.
Jika di rupiahkan uang haram yang diterima Napoleon Bonaparte dari Djoko Tjandra sekitar Rp 7,23 miliar.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas kesalahannya itu, Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Dalam menjalani masa tahanan, Napoleon membuat ulah dengan melakukan penganiayaan pada sesama tahanan lain, M Kece.
Napoleon akhirnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama.
TKP penganiayaan Napoleon pada M Kece adalah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.
Sebagai hukuman ulah Napoleon, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman penjara selama satu tahun karena didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan subsider Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
3. Brigjen Prasetijo Utomo
Jenderal ketiga yang terjerat kasus hukum adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.
Peran Prasetijo Utomo adalah masuk lingkaran permainan koruptor Djoko Tjandra yang juga menyeret jenderal lainnya, Napoleon Bonaparte.
Prasetijo Utomo melakukan kejahatan turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan cara menghapus red notice miliknya.