SuaraBandung.com - Nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mendadak jadi sorotan.
Brigjen Andi Rian Djajadi disebut-sebut orang yang mengusir rombongan kuasa hukum keluarga Brigadir J saat berlangsungnya rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Bahkan nama Brigjen Andi Rian Djajadi dikiritik keras oleh pengacara Brigadir J di beberapa televisi.
Pengacara Brigadir J menilai Brigjen Andi Rian Djajadi bertindak tidak sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dari kinerja Brigjen Andi Rian Djajadi yang dinilai keluarga Brigadir J bermasalah, rupanya memantik gelombak reaksi netizen.
Brigjen Andi Rian Djajadi menjadi sorotan terkait kasus pembunuhan ini, tak terkecuali hal-hal di luar proses hukumnya.
Netizen lalu terpancing dengan penampilan Brigjen Andi Rian Djajadi yang disebut-sebut berwajah dingin dan perlente dengan tampilan outfit yang diduga sekali pakai bisa ratusan juta rupiah.
Baru-baru ini nama Brigjen Andi Rian Djajadi benar-benar digibahin di Twitter.
Brigjen Andi Rian Djajadi dinilai memakai kemeja yang harganya ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Baca Juga: Jika 5 Hal Ini Bisa Dilakukan Manusia, UAS Mengatakan Bermaksiatlah
Kemeja perlente khas milenial yang dikenakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mendadak jadi omongan.
Ada dua foto yang diunggah akun Twitter @Bos*eml**. Satu di antaranya menunjukkan kemeja keluaran brand ternama asal Inggris yakni, Burberry.
Brigjen Andi Rian Djajadi yang kerap memakai kemeja motif kotak-kotak lengan panjang itu, dinilai sangat berlebihan bagi seorang polisi.
Di dalam foto, Brigjen Andi Rian Djajadi memakai kemeja bermotif kotak-kotak dengan variasi tiga warna hitam, abu-abu dan merah yang berjenis Burberry Somerton Shirt In Grey.
Sedangkan pada foto yang kedua, Brigjen Andi Rian Djajadi sedang berdiri mengenakan busana yang mirip dengan Burberry Somerton Shirt In Grey.
"Netizen maha jeli," tulis akun @Bos*eml** seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (3/9/2022).