SuaraBandung.id – Dalam salah satu kesempatan, Gus Baha mengungkapkan mengenai alasan suami batal wudhu saat menyentuh istri.
Dalam Mazhab Syafii, menyentuh istri dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
Dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Senin (5/9/2022), berikut ulasannya.
Mengapa seorang suami yang dalam keadaan wudhu batal setelah menyentuh istri, padahal telah sah dalam sebuah ikatan pernikahan.
Hukum suami istri yang bersentuhan dapat membatalkan wudhu ini, digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia.
Menurut Gus Baha, yang disebut mahram bagi laki-laki dalam Islam, ada 7 orang, yaitu:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Adik perempuan
4. Saudara perempuan ayah
5. Saudara perempuan ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan
Ke tujuh itulah yang disebut mahram, orang yang haram dinikahi. Maka jika ke tujuh orang ini disentuh saat memiliki wudhu, maka wudhunya tidak batal.
Sedangkan istri menurut Gus Baha, statusnya adalah orang lain, maka boleh dinikahi.
“Istri itu orang lain, oleh sebab itu membatalkan wudhu,” ucap Gus Baha.
Fatwa Imam Syafi’i juga mengacu kepada sabda Rasulullah SAW,
“Istri itu halal dijimak karena akad nikah, tetapi statusnya tetap orang lain. Karena istri itu bukan mahrom,” ucap Gus Baha.
Gus baha menyampaikan bukti lain, bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika suatu saat nanti ia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya, maka istri tersebut bisa menikah lagi.