SuaraBandung.id - Dampak pemecatan para dedengkot di tubuh Polri efek dari pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, akhirnya membongkar satu per satu fakta yang sebelumnya terkubur.
Seperti diketahui jika banyak personil Polri ikut terseret dalam obstruction of justice atas perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya Mabes Polri melalui pengadilan, telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan dalam pengusutan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada 7 tersangka:
- Irjen Ferdy Sambo
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria
- AKBP Arif Rahman
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto
- AKP Irfan Widyanto.
Dari deretan tujuh orang tersebut, Hendra Kurniawan termasuk dalam daftar perwira tinggi yang jabatannya dicopot.
Secara resmi, Hendra Kurniawan dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu, 20 Juli 2022.
Meski tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir H, Hendra terlibat dalam peristiwa setelah terjadinya penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dari hasil sidang Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).