Ada yang Jualan Seragam di SMP Negeri Bandung, Pengamat Pendidikan: Banyak Aturan yang Dilanggar

Suara Bandung

Selasa, 20 September 2022 | 10:15 WIB
Ada yang Jualan Seragam di SMP Negeri Bandung, Pengamat Pendidikan: Banyak Aturan yang Dilanggar
Penjualan Seragam Sekolah Masih Sepi Jelang Masuk Sekolah. Di Kabupaten Bandung masih ada sekolah yang nekad jaualan seragam. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SuaraBandung.id – Geger satu SMP negeri di Bandung mengeluarkan kebijakan jualan seragam sekolah.
 
Hal itu kemudian viral di media sosial dan memantik rekasi beragam dari netizen. Bukan itu saja, kasus jualan seragam ini juga menpadat sorotan dari Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
 
Cecep yang menanggapi ramai pemberitaan terkait satu di antara SMP Negeri di Kabupaten Bandung menjual seragam sekolah, menilai tidak pantas.
 
Jualan seragam dikatakan Ceceo tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. 
 
Cecep mengatakan, jaualan seragam pada siswa bukan ranah sekolah. “Bukan tugas dan fungsi sekolah,” kata Cecep.
 
Selain seragam, Cecep juga mengatakan sekolah tidak diperbolehkan jual buku dan hal lain pada siswa-siswi.
 
"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi suara.com, Senin (19/9).
 
Sejumlah aturan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. 
 
Satu di antaranya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
 
Bukan hanya seregam, sekolah juga dilarang jualan pakaian apapau, semisal almamater atau kaus.
 
"Jika menjual dengan alasan bukan seragam nasional melainkan seragam khusus/sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual saja sudah tidak dibenarkan apalagi dibebani dengan harga tinggi," jelas Cecep.
 
Sejumlah aturan lainnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. 
 
Kata dia, aturan lain yang melaranga adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.
 
Cecep menilai, seharusnya bertanggung jawab atas persoalan seragam sekolah tersebut adalah pemerintah daerah.
 
"Jadi tidak harus sekolah yang menyediakan, karena kesannya sekolah yg berbisnis. Harusnya pemerintah daerah yang mencukupi," tandasnya.
 
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menanggapi persoalan tersebut. 
 
Ia menegaskan bahwa kegiatan jual beli seragam tidak boleh dilakukan pihak sekolah. 
 
"Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang
 
 
Kontributor : M Dikdik RA
Sumber: SuaraJabar.id
 
 
 
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persib Bandung Berhasil Lanjutkan Tren Kemenangan, Beckham: Perjalanan Masih Jauh!

Persib Bandung Berhasil Lanjutkan Tren Kemenangan, Beckham: Perjalanan Masih Jauh!

Bandung | Senin, 19 September 2022 | 14:56 WIB

Ini Kata Marc Klok Saat Dipanggil Shin Tae Young

Ini Kata Marc Klok Saat Dipanggil Shin Tae Young

Bandung | Senin, 19 September 2022 | 14:24 WIB

Klasemen BRI Liga 1 Terbaru! Setelah Lawan Barito Putera, Persib Bandung di Urutan Berapa?

Klasemen BRI Liga 1 Terbaru! Setelah Lawan Barito Putera, Persib Bandung di Urutan Berapa?

Bandung | Senin, 19 September 2022 | 13:34 WIB

Sundulan Kepala Jadi Andalan Bek Persib Bandung Nick Kuipers

Sundulan Kepala Jadi Andalan Bek Persib Bandung Nick Kuipers

Bandung | Senin, 19 September 2022 | 12:59 WIB

Eks Kapten Persib Bandung Atep Resmi Gabung ke Klub Persika 1951

Eks Kapten Persib Bandung Atep Resmi Gabung ke Klub Persika 1951

Bandung | Minggu, 18 September 2022 | 19:19 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×