“Misal, golok hukumnya apa? Tidak ada hukumnya, tapi jika golok digunakan untuk mencincang/membunuh orang, maka hukumnya haram. Berbeda ketika golok digunakan untuk menyembelih hewan kurban, maka hukumnya menjadi sunnah,” ungkap ustadz Adi Hidayat.
Lantas, bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi, dikaitkan dengan tujuannya.
“Jika ada seseorang membuat peringatan Maulid nabi Muhammad SAW hanya untuk mengeluarkan anggaran saja, maka ini bid’ah!” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Namun, apabila memperingati Maulid Nabi dengan mengadakan kajian agama demi menambah keimanan dan amalan sholeh, maka kata ustadz Adi Hidayat mengatakan hal tersebut boleh dilaksanakan.