- LMKN menyiapkan platform pendaftaran digital bagi pelaku usaha (seperti kafe/restoran) untuk mempermudah pelaporan penggunaan lagu.
- Platform ini dilengkapi fitur kalkulator untuk menghitung otomatis besaran biaya royalti tahunan berdasarkan jenis usaha dan luas lokasi.
- Pembayaran royalti dilakukan per tahun, dan pelaku usaha yang tidak mendaftar akan dianggap berutang royalti kepada pencipta lagu.
Suara.com - Polemik royalti lagu bukan hanya terjadi antara pencipta lagu, penyanyi dan penyelenggara.
Lebih luas, masalah royalti juga melibatkan restoran atau pelaku usaha lain yang memutar lagu di tempat usahanya.
Hal ini jadi perhatian bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komisioner LMKN Suyud Margono mengatakan pihaknya telah membuat sistem pendaftaran dan pembayaran digital bagi pelaku usaha.
"Di situ si user misalnya kafe bisa menginput sendiri, lalu menginformasikan datanya, bidang usahanya apa, lokasinya di mana, luasnya berapa," kata Suyud Margono ditemui di Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Februari 2026.
"Lalu di situ ada kalkulator royaltinya. Tinggal klik keluar kewajiban dia akan membayar," ujarnya lagi.
Bayaran yang dibebankan ke pelaku usaha bukan per lagu, namun per tahun.
"Jadi ketika membayar misalnya Rp120 ribu silakan untuk dipakai untuk setahun," ucap Suyud.
Satu pelaku usaha dengan yang lain bakal berbeda tarif yang akan dikenakan. Semua tergantung tingkatan pelaku usaha.
"Tarif sudah ada, nanti akan disesuaikan skema tarif mungkin untuk leveling mikro, kecil, menengah, termasuk nanti juga perhitungan untuk digital," katanya.
Baca Juga: LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
Bagi pelaku usaha yang tak mendaftarkan, lanjut Suyud, bakal ada konsekuensi, meski tak ia sebut secara rinci.
"Ya mereka berhutang. Berhutang untuk pembayaran royalti," katanya.