Anies hingga sekarang masih belum menemukan partai politik yang berniat mengusungnya meskipun memiliki elektabilitas tinggi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memang mengharuskan pasangan calon diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR.
"Hal paling penting saat ini adalah bagaimana memastikan memperoleh tiket pencalonan dukungan dari partai politik untuk tampil dalam pemilihan presiden 2024," jelas Bawono dalam pesan tertulisnya, Senin (25/9/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bukan kader partai politik manapun.
Karena itu, tidak mudah bagi Anies untuk menghimpun dukungan dari partai-partai politik agar dapat memenuhi ambang batas pencalonan presiden.