SuaraBandung.id – Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi resmi ditahan.
Putri Candrawathi resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa keputusan penahanan tersangka Putri Candrawathi setelah tahap dua akan diputuskan oleh Kejaksaan.
“Nanti setelah pelimpahan tahap 2, tentunya akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan di mana, karena itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan,” ujar Sigit dalam keterangannya, dilansir dari PMJ News, Sabtu (1/10/2022).
Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kepolisian tetap akan memberikan hak-haknya kepada Putri Candrawathi dalam status tahanannya terkait kondisi tersangka yang memiliki anak.
“Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada kepada PC, saya kira sama rutan Bareskrim maupun Brimob, saya kira juga standarnya juga sama,” sebutnya.
Ia pun menyebutkan bahwa kesempatan Putri Candrawathi untuk bertemu anaknya pun akan diberikan.
“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya kami berikan,” tandasnya.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk Sholat Sunnah Qobliyah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bersama dengan empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.