Ramai Diperbincangkan, Ini Hukuman yang Harus Diterima oleh Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan

Suara Bandung | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Ramai Diperbincangkan, Ini Hukuman yang Harus Diterima oleh Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan
Kondisi mengerikan di satu pintu masuk dan keluar Kanjuruhan. (suara.com)

SuaraBandung.id - Federasi Sepak Bola Indonesia yakni PSSI telah mengeluarkan hukuman terhadap Arema FC dan panitia penyelenggara (panpel) laga antara Arema FC vs Peresebaya Surabaya.

Melalui Komite Disiplin (Komdis) PSSI ada beberapa hukuman berat yang dilimpahkan berdasarkan temuan dugaan tindakan indisipliner dari pihak tim kebanggaan kota Malang itu.

Menurut kepolisian Republik Indonesia (Polri) jumlah korban meninggal dari insiden yang terjadi akibat banyaknya penonton yang kehabisan oksigen tersebut berjumlah 131 jiwa.

Dibawah instruksi ketua umum Iwan Bule, PSSI langsung membuat tim investigasi untuk mencari penyebab terjadinya ratusan orang meregang nyawa di stadion Kanjuruhan.

Pada Selasa (4/10/2022), Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing telah mengumumkan temuannya di hadapan media.

Dalam pengumuman tersebut turut didampingi oleh ketua Asprov Jatim yang termasuk kedalam tim investigasi PSSI, hasil dari temuan itu ada beberapa hukuman cukup berat yang didapatkan Arema FC dan Panpel.

PSSI mengeluarkan sebanyak 3 sanksi kepada Arema FC atas dugaan kelalaian yang ditemukan pada laga Sabtu (01/10/2022), di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Hukuman pertama, Arema harus terusir dari Kanjuruhan. Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 km.

Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Lalu PSSI juga memberi hukuman kepada ketua Panitia Penyelenggara (panpel) Abdul Haris yang bertanggung jawab atas kelancaran acara dan seharusnya bisa cermat dan jeli sehingga kejadian ini tidak terjadi.

“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,”

“Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup”. Ucap juru bicara tim investigasi PSSI.

Selanjutnya Security officier Arema FC juga mendapat hukuman atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkngan sepakbola seumur hidup.

Suko Sutrisno sebagai Security officier Arema FC. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kondisi Terkini Para Pemain Persib Bandung saat Terhentinya Kompetisi BRI Liga 1

Kondisi Terkini Para Pemain Persib Bandung saat Terhentinya Kompetisi BRI Liga 1

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Begini Keadaan Persib Bandung setelah BRI Liga 1 Resmi Dihentikan Buntut Tragedi Kanjuruhan

Begini Keadaan Persib Bandung setelah BRI Liga 1 Resmi Dihentikan Buntut Tragedi Kanjuruhan

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Masih Misteri Siapa Sosok Komando Dibalik Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Masih Misteri Siapa Sosok Komando Dibalik Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Ade Armando Puja Puji Polisi Sambil Sebut Aremania sok Jagoan, Bintang Emon: Bangke Saudara Sendiri Dijilat

Ade Armando Puja Puji Polisi Sambil Sebut Aremania sok Jagoan, Bintang Emon: Bangke Saudara Sendiri Dijilat

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:09 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB