SuaraBandung.id - Rizky Billar diperiksa pihak kepolisian hari ini, Kamis 6 Oktober 2022 menyusul laporan dugaan KDRT yang dilakukannya kepada istrinya Lesti Kejora beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini Pihak berwajib memastikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini adalah nyata.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hasil visum Lesti Kejora tidak ada rekayasa.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam dikutip dari Suara.com.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," beber Zulpan.
Zulpan mengungkap, karena pertimbangannya ancamaman hukuman lima tahun penjara dan khawatir menghilangkan baranng bukti, penyidik jbisa saja langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Billar jika telah berstatus tersangka.
"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," jelas Zulpan.