SuaraBandung.id - Setelah menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar bebas dari tahanan usai sang istri mencabut kembali laporannya.
Setelah menerima surat dan permohonan penangguhan penahanan dari Lesti Kejora, Rizky Billar pun bebas.
"Kami menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum pelaku (Rizky Billar), dan surat penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban (Lesti Kejora)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) malam, dilansir dari Suara.com.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," lanjutnya.
Resmi bebas pada Jumat 14 Oktober 2022, meski demianan Rizky Billar diharuskan wajib lapor.
"Mulai Senin yang bersangkutan tetap wajib lapor karena proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung. Dan penegakan hukum yang kami lakukan sesuai UU 23 Tahun 2004, asasnya pengembalian keharmonisan dalam keluarga, tetapi UU ini juga punya tujuan untuk mencegah agar KDRT ini tidak terjadi lagi," tandas Ade.