SuaraBandung.id - Seorang laki-laki dan seorang perempuan dapat disatukan dalam ijab qabul sebagai pasangan suami istri apabila telah memenuhi ketentuan ataupun aturan agama.
Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang berbeda agamanya?
Jawaban atas pertanyaan itu diungkapkan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya.
Dilansir SuaraBandung.id dari video short dalam kanal YouTube Atomic Islam yang diunggah pada 17 Oktober 2022, berikut ulasannya.
Ustaz Adi hidayat mengatakan bahwa hubungan yang tidak halal antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berbeda agama itu tidak diperkenankan.
"Nikah saja, yang halal, itu tidak diperkenankan (jika) beda agama. Apalagi ini yang nggak nikah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat lalu menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan yang belum beriman, sebagaimana yang disebutkan dalam Al Quran.
"Kan ayatnya turun langsung, quran surat ke 2 ayat 221. Hei, jangan kalian nikahi perempuan-perempuan yang belum beriman," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan bahwa hendaknya perempuan yang berbeda agama itu diberikan pengertian terlebih dahulu apabila kita memang ingin melakukan taaruf.
"Sampai dia beriman dulu, ajak dulu dakwahi, taaruf silahkan, dakwahi untuk beriman, kalau tak mau beriman, jangan menikah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Setelah itu, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa menikahi seorang muslimah lebih baik daripada menikahi perempuan yang belum beriman. Meskipun, paras perempuan yang belum beriman itu cantik.
"Lebih baik kau menikah dengan muslimah yang parasnya kau pandang biasa daripada kau korbankan imanmu untuk mendapatkan kemudian perempuan yang kau anggap cantik itu, saat itu. Kalau sudah memudar kan hilang kecantikan itu," pungkas Ustaz Adi Hidayat.