Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Suara Bandung

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani ((suara.com))

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Hal itu dilakukan karena dirinya harus menjalani tahanan selama 20 hari terkait kasus diduga pencemaran nama baik dan UU ITE. 

Fachmi Bahmid selaku kuasa hukumnya mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan. Ia menyebut telah menyampaikannya ke Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi dikutip dark PMJNews. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini sedang menjalani kehidupan di Rutan (Rumah Tahanan) Serang.

Adapun kronologi kasus Nikita Mirzani sebagaimana dikutip dari akun @sekar_indonesia pada sebuah video yang diunggah di feed akun tersebut, Kamis 27 Oktober 2022,  Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang. 

Dalam unggahan video ditulis secara lengkap kronolgi kasus yang tengah menghampiri Nikita MIrzani atas kasus dengan Dito Mahendra. 

“Proses hukum tengah menjerat artis Nikita Mirzani yang ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B. Ia diamankan setidaknya selama 20 hari ke depan atas laporan korban bernama Dito Mahendra,” paparan unggahan pada video. 

Dijelaskan kasus tersebut berawal dari Instagram Story Nikita Mirzani pada Mei 2022, Ia menggunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra, diedit, dan mengandung unsur penghinaan. 

Dari itulah Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Pada Rabu, 15 Juni 2022 kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani  yang mangkir dari pemeriksaan. 

baca juga

Sebelumnya pada 13 Juni 2022 Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat pemanggilan dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022). 

Disebutkan upaya damai tidak berhasil, akhirnya Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak yang Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara, Termasuk Pengacara Elsa Syarief

Banyak yang Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara, Termasuk Pengacara Elsa Syarief

Selebtek | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:11 WIB

Atas Dasar Apa Dia Ditahan? Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani

Atas Dasar Apa Dia Ditahan? Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani

Banten | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Nikita Mirzani Akui Kasihan dengan Kak Jill yang Sekarang: Sudah Terlupakan Gitu

Nikita Mirzani Akui Kasihan dengan Kak Jill yang Sekarang: Sudah Terlupakan Gitu

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Terkini

4 Micellar Water Glycerin Kunci Wajah Lembap Maksimal dan Skin Barrier Kuat

4 Micellar Water Glycerin Kunci Wajah Lembap Maksimal dan Skin Barrier Kuat

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:04 WIB

Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh

Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB

5 Parfum Hijab yang Wanginya Segar dan Tahan Lama, Mulai Rp14 Ribuan

5 Parfum Hijab yang Wanginya Segar dan Tahan Lama, Mulai Rp14 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB

Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya

Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:00 WIB

Seni Menganyam Horor Gotik: Menyelami Jiwa Kreatif di Film I Am Frankelda

Seni Menganyam Horor Gotik: Menyelami Jiwa Kreatif di Film I Am Frankelda

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:00 WIB

Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online

Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online

Jabar | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:57 WIB

Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui

Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:56 WIB

3 Sepatu Jalan Skechers Diskon di Sports Station, Intip Harga dan Ulasan Penggunanya

3 Sepatu Jalan Skechers Diskon di Sports Station, Intip Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:53 WIB

Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku

Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:46 WIB

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB