Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Suara Bandung

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani ((suara.com))

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Hal itu dilakukan karena dirinya harus menjalani tahanan selama 20 hari terkait kasus diduga pencemaran nama baik dan UU ITE. 

Fachmi Bahmid selaku kuasa hukumnya mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan. Ia menyebut telah menyampaikannya ke Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi dikutip dark PMJNews. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini sedang menjalani kehidupan di Rutan (Rumah Tahanan) Serang.

Adapun kronologi kasus Nikita Mirzani sebagaimana dikutip dari akun @sekar_indonesia pada sebuah video yang diunggah di feed akun tersebut, Kamis 27 Oktober 2022,  Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang. 

Dalam unggahan video ditulis secara lengkap kronolgi kasus yang tengah menghampiri Nikita MIrzani atas kasus dengan Dito Mahendra. 

“Proses hukum tengah menjerat artis Nikita Mirzani yang ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B. Ia diamankan setidaknya selama 20 hari ke depan atas laporan korban bernama Dito Mahendra,” paparan unggahan pada video. 

Dijelaskan kasus tersebut berawal dari Instagram Story Nikita Mirzani pada Mei 2022, Ia menggunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra, diedit, dan mengandung unsur penghinaan. 

Dari itulah Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Pada Rabu, 15 Juni 2022 kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani  yang mangkir dari pemeriksaan. 

baca juga

Sebelumnya pada 13 Juni 2022 Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat pemanggilan dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022). 

Disebutkan upaya damai tidak berhasil, akhirnya Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak yang Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara, Termasuk Pengacara Elsa Syarief

Banyak yang Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara, Termasuk Pengacara Elsa Syarief

Selebtek | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:11 WIB

Atas Dasar Apa Dia Ditahan? Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani

Atas Dasar Apa Dia Ditahan? Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani

Banten | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Nikita Mirzani Akui Kasihan dengan Kak Jill yang Sekarang: Sudah Terlupakan Gitu

Nikita Mirzani Akui Kasihan dengan Kak Jill yang Sekarang: Sudah Terlupakan Gitu

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul

Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026

Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu

Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya

Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:51 WIB

BRI Danareksa Revisi Turun Target Harga Saham BRMS, Kinerja Jadi Sebab

BRI Danareksa Revisi Turun Target Harga Saham BRMS, Kinerja Jadi Sebab

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Ulasan 'Kapan Kau Bilang Wo Ai Ni?' : Jodoh Ada di Tangan Ibu dan Camer

Ulasan 'Kapan Kau Bilang Wo Ai Ni?' : Jodoh Ada di Tangan Ibu dan Camer

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru

Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:31 WIB

×