SuaraBandung.id – Viral di media sosial terkait PRT (pembantu rumah tangga) di Bandung Barat yang disekap dan disiksa majikannya.
Dari video yang viral, terlihat warga dan gabungan petugas TNI/Polri sedang menyelamatkan korban dengan merusak pintu rumah, yang diketahui milik tersangka.
Setelah diselamatkan, korban terlihat ketakukan dan terlihat wajah korban lebam di sekitar pelipisnya.
Diketahui, korban berinisial R (29) yang berasal dari Garut. Korban R mengakui bahwa dirinya telah disiksa oleh majikannya dari dua bulan lalu.
Untuk mengetahui lebih lanjut perkara PRT yang disiksa dan disekap di Bandung Barat, simak fakta-fakta berikut.
Penyelamatan dramatis
Awal mula kejadian terungkapnya penyekapan PRT oleh pasangan suami istri yang merupakan majikannya itu diketahui warga saat sering mendengar suara tangisan di malam hari.
Setelah ditelusuri, ternyata suara tangisan itu berawal dari korban R yang disekap dan disiksa majikannya.
Warga dan petugas TNI/Polri menyelamatkan korban dengan mendobrak dan mencongkel pintu secara paksa.
Baca Juga: Anya Geraldine Kenakan Bra Kerang Sukses Jadi Perhatian, Postingan Banjir Komen Warganet
Sempat tidak mengakui luka di tubuh akibat penyiksaan
Dari hasil visum diketahui terdapat luka disekujur tubuh korban, seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain.
Luka tersebut mulai dari pelipis mata korban, sampai punggung korban.
Namun, korban sempat tidak mengakui bahwa luka terebut berawal dari penyiksaan.
Korban mengaku luka terebut berasal dari kelalaiannya yang jatuh di rumah majikannya. Korban R diketahui masih trauma.
Penyiksaan diduga karena hal sepele
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait motif penyiksaan dan penyekapan terhadap korban R yang dilakukan oleh majikannya, yakni pasangan suami istri berinisial YK dan LF.
Namun, atas pengakuan korban R, dirinya disiksa dikarenakan telat mematikan listrik atau memegang anak majikannya dengan tangan kotor.
Majikan dijadikan tersangka
Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat menetapkan pasangan suami istri YK dan LF menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan PRT di Bandung Barat.
Atas perbuatannya, tersangka YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Tersangka pasutri yang lakukan penyekapan dan penyiksaan PRT di Bandung Barat terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: PMJ News, Akun TikTok @binfobandungbarat