4 Fakta PRT yang Disekap dan Disiksa di Bandung Barat, Sempat Tidak Mengakui Luka di Tubuhnya

Suara Bandung Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 20:41 WIB
4 Fakta PRT yang Disekap dan Disiksa di Bandung Barat, Sempat Tidak Mengakui Luka di Tubuhnya
Dua tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan PRT di Bandung Barat. (Suara.com/Ferry)

SuaraBandung.id – Viral di media sosial terkait PRT (pembantu rumah tangga) di Bandung Barat yang disekap dan disiksa majikannya.

Dari video yang viral, terlihat warga dan gabungan petugas TNI/Polri sedang menyelamatkan korban dengan merusak pintu rumah, yang diketahui milik tersangka.

Setelah diselamatkan, korban terlihat ketakukan dan terlihat wajah korban lebam di sekitar pelipisnya.

Diketahui, korban berinisial R (29) yang berasal dari Garut. Korban R mengakui bahwa dirinya telah disiksa oleh majikannya dari dua bulan lalu.

Untuk mengetahui lebih lanjut perkara PRT yang disiksa dan disekap di Bandung Barat, simak fakta-fakta berikut.

Penyelamatan dramatis

Awal mula kejadian terungkapnya penyekapan PRT oleh pasangan suami istri yang merupakan majikannya itu diketahui warga saat sering mendengar suara tangisan di malam hari.

Setelah ditelusuri, ternyata suara tangisan itu berawal dari korban R yang disekap dan disiksa majikannya.

Warga dan petugas TNI/Polri menyelamatkan korban dengan mendobrak dan mencongkel pintu secara paksa.

Baca Juga: Anya Geraldine Kenakan Bra Kerang Sukses Jadi Perhatian, Postingan Banjir Komen Warganet

Sempat tidak mengakui luka di tubuh akibat penyiksaan

Dari hasil visum diketahui terdapat luka disekujur tubuh korban, seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain.

Luka tersebut mulai dari pelipis mata korban, sampai punggung korban.

Namun, korban sempat tidak mengakui bahwa luka terebut berawal dari penyiksaan.

Korban mengaku luka terebut berasal dari kelalaiannya yang jatuh di rumah majikannya. Korban R diketahui masih trauma.

Penyiksaan diduga karena hal sepele

Sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait motif penyiksaan dan penyekapan terhadap korban R yang dilakukan oleh majikannya, yakni pasangan suami istri berinisial YK dan LF.

Namun, atas pengakuan korban R, dirinya disiksa dikarenakan telat mematikan listrik atau memegang anak majikannya dengan tangan kotor.

Majikan dijadikan tersangka

Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat menetapkan pasangan suami istri YK dan LF menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan PRT di Bandung Barat.

Atas perbuatannya, tersangka YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. 

Tersangka pasutri yang lakukan penyekapan dan penyiksaan PRT di Bandung Barat terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: PMJ News, Akun TikTok @binfobandungbarat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI