Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Suara Bandung

Selasa, 01 November 2022 | 11:03 WIB
Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Saat Berlibur di Paris pada Bulan November Tahun Lalu (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani disebut telah disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi. Informasi tersebut terdengar hingga ke telinga Hotman Paris Hutapea, dilansir dari program PagiPagi Ambyar Trans TV dalam Suara.com pada hari Selasa (1/11/2022).

Nikita Mirzani saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik, hal itu membuat Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara.

Presenter kondang, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada 21 Juli 2022 karena dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Meskipun penyidik Polres Serang Kota telah mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022, namun penahanan itu ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

Nikita Mirzani pun dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan dengan ditetapkannya sebagai tersangkan atas laporan Dito Mahendra.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penahanan itu dilakukan demi kelancaran proses hukum.

Lalu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Nikita Mirzani menyebutkan dalam permohonan itu agar Ferdinand Hutahaean menjadi satu penjamin dirinya tidak lari dari proses hukum.

Permohonan tersebut kemudian tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Serang demi menjaga kelancaran proses hukum.

baca juga

Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan  mengungkapkan bahwa terdapat pasal tentang kerugian materiil pelapor di pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea.

Hotman paris menjelaskan bahwa kerugian materiil yang benar-benar dialami pelapor, Dito Mahendra sebagai imbas perbuatan Nikita Mirzani harus dibuktikan. Ia pun tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," jelas Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu, setelah Hotman Paris Hutapea melihat daftar pasal yang dikenakan, ia pun meralat ucapannya tentang penahanan Nikita mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, berujung pada penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 16 Mei 2022.

Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Bandung | Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 23:04 WIB

Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya

Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Diserang Warganet! Putri Nikita Mirzani, Lolly Berani Pasang Badan: Ngapain Malu, Dia yang Ngelahirin Kita

Diserang Warganet! Putri Nikita Mirzani, Lolly Berani Pasang Badan: Ngapain Malu, Dia yang Ngelahirin Kita

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:57 WIB

Terkini

BI Sulap 72 Persen Limbah Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Sumber Energi

BI Sulap 72 Persen Limbah Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Sumber Energi

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:32 WIB

Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:14 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS

Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:50 WIB

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:37 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×