Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 11:03 WIB
Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Saat Berlibur di Paris pada Bulan November Tahun Lalu (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani disebut telah disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi. Informasi tersebut terdengar hingga ke telinga Hotman Paris Hutapea, dilansir dari program PagiPagi Ambyar Trans TV dalam Suara.com pada hari Selasa (1/11/2022).

Nikita Mirzani saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik, hal itu membuat Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara.

Presenter kondang, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada 21 Juli 2022 karena dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Meskipun penyidik Polres Serang Kota telah mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022, namun penahanan itu ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

Nikita Mirzani pun dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan dengan ditetapkannya sebagai tersangkan atas laporan Dito Mahendra.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penahanan itu dilakukan demi kelancaran proses hukum.

Lalu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Nikita Mirzani menyebutkan dalam permohonan itu agar Ferdinand Hutahaean menjadi satu penjamin dirinya tidak lari dari proses hukum.

Permohonan tersebut kemudian tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Serang demi menjaga kelancaran proses hukum.

Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan  mengungkapkan bahwa terdapat pasal tentang kerugian materiil pelapor di pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea.

Hotman paris menjelaskan bahwa kerugian materiil yang benar-benar dialami pelapor, Dito Mahendra sebagai imbas perbuatan Nikita Mirzani harus dibuktikan. Ia pun tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," jelas Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu, setelah Hotman Paris Hutapea melihat daftar pasal yang dikenakan, ia pun meralat ucapannya tentang penahanan Nikita mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

| Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

| Senin, 31 Oktober 2022 | 23:04 WIB

Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya

Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya

| Senin, 31 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Diserang Warganet! Putri Nikita Mirzani, Lolly Berani Pasang Badan: Ngapain Malu, Dia yang Ngelahirin Kita

Diserang Warganet! Putri Nikita Mirzani, Lolly Berani Pasang Badan: Ngapain Malu, Dia yang Ngelahirin Kita

| Senin, 31 Oktober 2022 | 15:57 WIB

Terkini

Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix

Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 14:26 WIB

Fakta di Balik Bayi yang Dibuang di Teras Warga: Pelakunya Pasangan Pelajar SMP dan SMA di Jombang

Fakta di Balik Bayi yang Dibuang di Teras Warga: Pelakunya Pasangan Pelajar SMP dan SMA di Jombang

Jatim | Senin, 18 Mei 2026 | 14:26 WIB

Modest Fashion Naik Kelas: Arabellescarf Bawa Kemewahan Kerajaan India ke Runway Jakarta

Modest Fashion Naik Kelas: Arabellescarf Bawa Kemewahan Kerajaan India ke Runway Jakarta

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 14:25 WIB

Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?

Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 14:23 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

5 Parfum Lokal yang Wanginya Mirip Jo Malone English Pear & Freesia, Harga Lebih Terjangkau

5 Parfum Lokal yang Wanginya Mirip Jo Malone English Pear & Freesia, Harga Lebih Terjangkau

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Gelar Manchester City Bukan Jaminan Juara, Pep Guardiola Tuntut Fokus Penuh Lawan Bournemouth

Gelar Manchester City Bukan Jaminan Juara, Pep Guardiola Tuntut Fokus Penuh Lawan Bournemouth

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 14:20 WIB

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

Curhatan Eks Kru Ini Talkshow Viral, Mengaku Dilempar Skrip oleh Host Terkenal

Curhatan Eks Kru Ini Talkshow Viral, Mengaku Dilempar Skrip oleh Host Terkenal

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB