Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Suara Bandung

Selasa, 01 November 2022 | 11:03 WIB
Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Saat Berlibur di Paris pada Bulan November Tahun Lalu (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani disebut telah disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi. Informasi tersebut terdengar hingga ke telinga Hotman Paris Hutapea, dilansir dari program PagiPagi Ambyar Trans TV dalam Suara.com pada hari Selasa (1/11/2022).

Nikita Mirzani saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik, hal itu membuat Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara.

Presenter kondang, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada 21 Juli 2022 karena dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Meskipun penyidik Polres Serang Kota telah mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022, namun penahanan itu ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

Nikita Mirzani pun dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan dengan ditetapkannya sebagai tersangkan atas laporan Dito Mahendra.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penahanan itu dilakukan demi kelancaran proses hukum.

Lalu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Nikita Mirzani menyebutkan dalam permohonan itu agar Ferdinand Hutahaean menjadi satu penjamin dirinya tidak lari dari proses hukum.

Permohonan tersebut kemudian tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Serang demi menjaga kelancaran proses hukum.

baca juga

Hotman Paris Hutapea angkat bicara dan  mengungkapkan bahwa terdapat pasal tentang kerugian materiil pelapor di pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea.

Hotman paris menjelaskan bahwa kerugian materiil yang benar-benar dialami pelapor, Dito Mahendra sebagai imbas perbuatan Nikita Mirzani harus dibuktikan. Ia pun tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," jelas Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu, setelah Hotman Paris Hutapea melihat daftar pasal yang dikenakan, ia pun meralat ucapannya tentang penahanan Nikita mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, berujung pada penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 16 Mei 2022.

Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Bandung | Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 23:04 WIB

Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya

Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Diserang Warganet! Putri Nikita Mirzani, Lolly Berani Pasang Badan: Ngapain Malu, Dia yang Ngelahirin Kita

Diserang Warganet! Putri Nikita Mirzani, Lolly Berani Pasang Badan: Ngapain Malu, Dia yang Ngelahirin Kita

Bandung | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:57 WIB

Terkini

Diragukan Banyak Pihak, Ini Puja-puji Luis de la Fuente untuk Kualitas Mikel Oyarzabal

Diragukan Banyak Pihak, Ini Puja-puji Luis de la Fuente untuk Kualitas Mikel Oyarzabal

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:51 WIB

Resmi Mengaspal, Intip Pesona Sedan Baru Mitsubishi Harga Murah Tampang ala Lancer Evo

Resmi Mengaspal, Intip Pesona Sedan Baru Mitsubishi Harga Murah Tampang ala Lancer Evo

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:50 WIB

Timnas Australia Memburu Sejarah Baru di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Timnas Australia Memburu Sejarah Baru di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:49 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion Tanpa Pewangi: Aman buat Kulit Sensitif, Aroma Parfum Tahan Lama

5 Rekomendasi Body Lotion Tanpa Pewangi: Aman buat Kulit Sensitif, Aroma Parfum Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:47 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

Rating Pemain Portugal vs Kroasia: Ronaldo Cetak Gol, tapi Rafael Leao yang Terbaik

Rating Pemain Portugal vs Kroasia: Ronaldo Cetak Gol, tapi Rafael Leao yang Terbaik

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:39 WIB

CASH Siap Rights Issue Hampir Rp237,2 Miliar, Perkuat Modal Bisnis

CASH Siap Rights Issue Hampir Rp237,2 Miliar, Perkuat Modal Bisnis

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:34 WIB

Cape Verde Tak Takut Lionel Messi: Kami Akan Bermain dengan Keberanian

Cape Verde Tak Takut Lionel Messi: Kami Akan Bermain dengan Keberanian

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:33 WIB

Rating Pemain Timnas Spanyol Usai Tekuk Austria, Layak Menuju Tangga Juara?

Rating Pemain Timnas Spanyol Usai Tekuk Austria, Layak Menuju Tangga Juara?

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:33 WIB

Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Roger Milla, Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Roger Milla, Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

×