SuaraBandung.id - Jelang pengadilan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Kejaksaan siapkan lima jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan bahwa hal tersebut disiapkan untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Freddy dilansir dari PMJNews, Senin 31 Oktober 2022.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun ditolak.
Disampaikan
Kajari Serang, Banten, Freddy Simanjuntak, Jaksa penuntut umum tidak mengabulkan.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” kata Freddy Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).