Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 18:57 WIB
Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex
Hari ini Doni Salmanan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung atas kasus investasi aplikasi Quotex, Kamis 15 Desember 2022. (IG @donisalmanan)

SuaraBandung.id - Doni Salmanan akhirnya divonis 4 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022. 

Doni Salmanan yang merupakan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex, dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp24 miliar.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ungkap Ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, Kamis 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara," sambung Ketua majelis hakim. 

Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.

Disamping itu, diungkapkan  masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. 

sementara, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan. 

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya. 

Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain. 

Seperti diketahui, vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Sederet Motor Mahal Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Binary Option

Ini Sederet Motor Mahal Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Binary Option

Entertainment | Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:30 WIB

Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah

Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah

Entertainment | Kamis, 07 Juli 2022 | 07:10 WIB

Selama Proses Persidangan, Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan Disimpan di Kejari Bandung

Selama Proses Persidangan, Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan Disimpan di Kejari Bandung

Jabar | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:35 WIB

Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri

Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri

Entertainment | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:19 WIB

Kasusnya Segera Disidangkan, Petugas Keamanan Rumah Doni Salmanan Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasusnya Segera Disidangkan, Petugas Keamanan Rumah Doni Salmanan Ungkap Fakta Mengejutkan

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:07 WIB

Terkini

7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi

7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi

Jabar | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi

7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

RRQ dan ONIC Terpilih Masuk Jajaran 40 Klub Esports Elit Dunia, Terima Suntikan Dana Segar

RRQ dan ONIC Terpilih Masuk Jajaran 40 Klub Esports Elit Dunia, Terima Suntikan Dana Segar

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 17:52 WIB

Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak

Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak

Sulsel | Kamis, 02 April 2026 | 17:51 WIB

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB