Suara.com - Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung setelah pelimpahan perkara tahap II.
Barang-barang mewah tersebut termasuk mobil dan motor disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan penyimpanan di sana dilakukan dengan keamanan yang ketat.
![Petugas mendata barang bukti berupa motor sport dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/05/64882-penyerahan-harta-doni-salmanan-ke-kejaksaaan.jpg)
"Supaya tidak menjadi masalah," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Didi Suhardi, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut kata Didi, barang-barang itu disimpan secara ketat untuk memastikan keamanan. Sehingga penggunaan barang bukti tersebut akan mudah diakses jika diperlukan untuk keperluan sidang.
Adapun barang bukti kendaraan mewah yang disita mulai dari mobil Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan, dan BMW 840i Coupe M Tech, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Ada juga sejumlah motor mewah seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Doni Salmanan disangkakan dengan pasal 45a ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
(Antara)
Baca Juga: Doni Salmanan Tak Diborgol dan Naik Mobil Mewah saat Diserahkan ke Kejaksaan: Tahanan Sultan Beda!