SuaraBandung.id - Pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada cuti bersama.
Meski demikian, beragam kesiapsiagaan dilakukan untuk menghadapi libur Nataru.
PT KAI juga merilis syarat naik kereta api terbaru yang disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Dan berikut ini adalah aturan baru perjalanan kereta api jarak jauh yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022.
Usia 18 tahun ke atas:
1. Wajib vaksin ketiga
2. Wajib vaksin kedua bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
Usia 13-17 tahun:
Baca Juga: Potensi 2 Putaran Jika Pilpres 2024 Diikuti Ganjar, Prabowo Dan Anies, Begini Analisanya
1. Wajib vaksin kedua.
2. Tidak wajib vaksin bagi berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
usia 6-12 tahun :
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak wajib vaksi bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri