SuaraBandung.id - Pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada cuti bersama.
Meski demikian, beragam kesiapsiagaan dilakukan untuk menghadapi libur Nataru.
PT KAI juga merilis syarat naik kereta api terbaru yang disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Dan berikut ini adalah aturan baru perjalanan kereta api jarak jauh yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022.
Usia 18 tahun ke atas:
1. Wajib vaksin ketiga
2. Wajib vaksin kedua bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
Usia 13-17 tahun:
1. Wajib vaksin kedua.
2. Tidak wajib vaksin bagi berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
usia 6-12 tahun :
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak wajib vaksi bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri
3. Bagi yang Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Usia di bawah 6 tahun:
1. Hanya wajib didampingi oleh yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan untuk syarat naik kereta api jarak dekat adalah sebagai berikut:
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
5. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
6. Pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pelayanan kesehatan.
7. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.