Diisukan Sempat Sakit Gara-Gara Makan Mie Instant di Sel, Begini Kondisi Terbaru Doni Salmanan setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Suara Bandung

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:36 WIB
Diisukan Sempat Sakit Gara-Gara Makan Mie Instant di Sel, Begini Kondisi Terbaru Doni Salmanan setelah Divonis 4 Tahun Penjara
Begini kondisi terbaru Doni Salmanan setelah sempat diisukan kurus gara-gara kebanyakan makan mie instant di sel tahanan. (Instagram @donisalmanan)

SuaraBandung.idDoni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Bale Bandung.

Putusan hukuman Majelis Hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengungkapkan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban.

Hal itu disebabkan karena Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU).

Sebelumnya, Doni Salmanan sempat diisukan sakit gara-gara kebanyakan makanan mie instant di sel tahanan.

Untuk menjawab isu tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa kondisi Doni Salmanan baik-baik saja pasca putusan.

Menurutnya, Doni Salmanan termasuk tahanan yang cakap bersosialisasi dengan warga binaan yang lain.

"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur," ungkap Gumilar Budirahayu di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (27/12/2022).

Doni Salmanan saat ini ditempatkan di sel tahanan Pam Khusus, yang satu kamarnya dihuni oleh 10 sampai 15 orang.

baca juga

"Tidak ada perlakuan khusus, dia berada di satu kamar yang jumlah warganya sekitar 10 sampai 15 orang," tambahnya.

Terkait Doni Salmanan diisukan kurus dan pernah mengeluhkan sakit, diduga akibat makanan, pihaknya menampik hal tersebut. 

"Nah untuk itu mungkin sebelum saya, tapi saya jamin makanan di sini sudah sesuai standar, higenis, kalau Doni mengeluhkan sakit otomatis semua juga sakit dong," kata Gumilar.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan beberapa warga binaan, termasuk Doni Salmanan masih menjalani sidang dengan sistem online.

Gumilar menyebut, selain faktor Covid-19 yang sempat melanda, juga belum adanya intruksi dari pimpinan untuk mencabut aturan sistem sidang secara daring.

"Karena perintah pimpinan, ini kan persoalan PPKM atau Covid, jadi itu belum di cabut. Tapi kalau ada surat dari Kepala Pengadilan memungkinkan saja, asalkan jelas alasannya dan mempertimbangkan keamanan juga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral 'Surat Sakit Online', IDI: Cuma Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Viral 'Surat Sakit Online', IDI: Cuma Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Health | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:39 WIB

Doni Salmanan Ditahan di Sel Khusus Lapas Jelekong, 'Mudah-mudahan Bisa Menyesuaikan'

Doni Salmanan Ditahan di Sel Khusus Lapas Jelekong, 'Mudah-mudahan Bisa Menyesuaikan'

Entertainment | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:16 WIB

BPJS Kesehatan Stop Kerja Sama, Pasien Rumah Sakit Grestelina Makassar Telantar

BPJS Kesehatan Stop Kerja Sama, Pasien Rumah Sakit Grestelina Makassar Telantar

Sulsel | Selasa, 27 Desember 2022 | 10:04 WIB

2 Anggota Brimob Polda Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara

2 Anggota Brimob Polda Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara

Sulsel | Selasa, 27 Desember 2022 | 04:27 WIB

Terkini

Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang Hadapi Brasil, Belanda Tantang Maroko

Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang Hadapi Brasil, Belanda Tantang Maroko

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:47 WIB

5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer

5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:34 WIB

Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG

Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:34 WIB

Bukan Sekadar Nama! Ini 8 Julukan Unik Timnas Peserta Piala Dunia 2026

Bukan Sekadar Nama! Ini 8 Julukan Unik Timnas Peserta Piala Dunia 2026

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:30 WIB

Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah

Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:30 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?

Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:20 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar

Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar

LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:07 WIB