SuaraBandung.id – Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Bale Bandung.
Putusan hukuman Majelis Hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengungkapkan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban.
Hal itu disebabkan karena Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Doni Salmanan sempat diisukan sakit gara-gara kebanyakan makanan mie instant di sel tahanan.
Untuk menjawab isu tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa kondisi Doni Salmanan baik-baik saja pasca putusan.
Menurutnya, Doni Salmanan termasuk tahanan yang cakap bersosialisasi dengan warga binaan yang lain.
"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur," ungkap Gumilar Budirahayu di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (27/12/2022).
Doni Salmanan saat ini ditempatkan di sel tahanan Pam Khusus, yang satu kamarnya dihuni oleh 10 sampai 15 orang.
Baca Juga: Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Simak Formasi dan Jadwalnya!
"Tidak ada perlakuan khusus, dia berada di satu kamar yang jumlah warganya sekitar 10 sampai 15 orang," tambahnya.
Terkait Doni Salmanan diisukan kurus dan pernah mengeluhkan sakit, diduga akibat makanan, pihaknya menampik hal tersebut.
"Nah untuk itu mungkin sebelum saya, tapi saya jamin makanan di sini sudah sesuai standar, higenis, kalau Doni mengeluhkan sakit otomatis semua juga sakit dong," kata Gumilar.
Selain itu, ia juga menjelaskan alasan beberapa warga binaan, termasuk Doni Salmanan masih menjalani sidang dengan sistem online.
Gumilar menyebut, selain faktor Covid-19 yang sempat melanda, juga belum adanya intruksi dari pimpinan untuk mencabut aturan sistem sidang secara daring.
"Karena perintah pimpinan, ini kan persoalan PPKM atau Covid, jadi itu belum di cabut. Tapi kalau ada surat dari Kepala Pengadilan memungkinkan saja, asalkan jelas alasannya dan mempertimbangkan keamanan juga," pungkasnya.