Artinya, “Adapun perempuan yang disetubuhi secara zina maka perbuatan zina dengannya tidak menetapkan keharaman mushaharah. Oleh karenanya laki-laki yang menyetubuhinya secara zina boleh menikahi ibu dan anaknya. Demikian pula anak laki-laki dan ayah dari laki-laki itu boleh menikahi perempuan tersebut dan anak perempuannya. Sebab zina tidak menetapkan nasab dan ‘iddah.” (Muhammad bin Umar Al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Dârul Fikr: tth.], halaman 304).
Sementara itu mazhab Hanafi berpendapat bahwa gadis tersebut termasuk wanita yang haram dinikahinya, baik ia telah menyetubuhi ibunya dalam pernikahan maupun secara zina.
Syekh Muhammad Al-Babarti menjelaskan:
) ... ( ) ... ( ) ( ) .
Artinya, “Laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan maka haram baginya menikahi ibu dan anak perempuannya… Argumentasi mazhab kami adalah, perzinahan tersebut menyebabkan anak itu dihukumi sebagai bagian dari laki-laki tersebut
Karena itu, anak itu dapat dinisbatkan kepada bapak ibu biologisnya secara sempurna. Dapat dikatakan anak itu anaknya laki-laki pezina dan perempuan pezina.
Maka orang tua seatasnya dan anak sebawahnya dari perempuan yang disetubuhi secara zina olehnya hukumnya sebagaimana orang tua seatas dan anak sebawahnya sendiri yang haram dinikahi.
Demikian pula orang tua seatas dan anak sebawah dari laki-laki pezina itu hukumnya sama dengan orang tua seatas dan anak sebawah dari perempuan tersebut yang haram menikah dengannya.” (Muhammad bin Muhammad Al-Babarti, Al-‘Inâyah Syarhul Hidâyah, juz IV, halaman 351).
Lewat penjelasan di atas dapat dipahami bahwa secara fiqih bila merujuk mazhab Syafi’i maka laki-laki tersebut tidak diharamkan menikahi gadis yang ibunya telah disetubuhinya secara zina; sedangkan bila merujuk mazhab Hanafi maka ia haram menikahinya.
Bisa disimpulkan, sebagai antisipasi, lebih baik tidak menikahinya daripada menikahinya, seiring kaidah fiqih yang menyatakan: Al-khurûj minal khilâf mustahabb.
"Keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan menghindari keharaman adalah disunnahkan," tukasnya.*