SuaraBandung.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Pada sidang ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup karena diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
Jaksa juga menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dalam perkara Sambo, di antaranya:
1. Menghilangkan nyawa Yosua
2. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya
3. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri, hingga membuat banyak anggota Polri yang terlibat
4. Tidak ada pembenaran yang dapat meringankan atas perbuatan yang dilakukan Sambo
Baca Juga: Niat Sholat Wajib 5 Waktu dalam Tulisan Latin Lengkap dengan Artinya
Kemudian setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Sambo akan menghadapi sidang untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan.
Sebelum Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah menjalani sidang tuntutan yang dilakukan pada Senin (16/1/2023).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara. (*)