SuaraBandung.id – Resmi terungkap dalam press release pada jum’at (27/1/2023) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan bahwa aksi dalam video heboh tersebut bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa.
Berdasarkan pemeriksaan disinyalir pelaku berjumlah empat orang
Polsek Kiaracondong bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya, berhasil membekuk pelaku sejumlah tiga orang dan satu orang pelaku masih dinyatakan buron.
Bahkan satu diantara tiga pelaku yang berhasil dibekuk masih berstatus pelajar kelas satu SMA, dua orang lainnya berinisial YWP dan RRI.
Kronologis berawal dari cekcok di jalanan pada selasa (24/1/2023) tengah malam pukul 00.30 WIB, ketiga korban bertemu dengan salah satu pelaku saat mengisi bahan bakar di SPBU, salah satu korban bertanya kepada pelaku
“korban bertanya kepada salah seorang pelaku yamg mengendarai Kawasaki ninja ‘kamu orang mana?’, orang cibiru jawab pelaku” jelas Aswin
Setelah korban selesai dari SPBU dan menuju rumah, pelaku tak terima dan mengejar korban dari arah belakang
Lanjut Aswin mengatakan ”sesampainya di gang desa pelaku mengejar korban dari arah belakang, pelaku yang mengendarai Honda beat menendang motor korban hingga terjatuh”
Terjadilah perkelahian di depan gang desa Kel. Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung (tepatnya di depan Flyover Kiaracondong).
Baca Juga: Wajah Ayah Ariel Tatum Bikin Salfok Disebut Mirip Anang Hermansyah
“Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku yang menggunakan samurai untuk menyerang korban” ungkapnya
Pelaku mengeluarkan samurai. Salah satu korban gagal merebut sajam, membuat pelaku langsung mengarahkan sabetan, namun ditahan teman korban akibatnya tangan kanannya terkena sebatan samurai.
Dari penangkapan ketiga pelaku polisi ,engamankan beberapa barang bukti berupa samurai, satu unit sepeda motor, dan satu sarung samurai.
Alhasil perbuatan pelaku kini dalam proses penahanan dan penyidikan, serta terancam Pasal 170 dan 351 tindakan penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)