Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi

Suara Bandung

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:00 WIB
Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi
Buya Yahya menjawab pertanyaan apa hukum oral sex dalam Islam? (Instagram/@buyayahya_albahjah)

SuaraBandung.idOral Sex atau seks oral kini sering diperbincangkan oleh kalangan yang berasal dari pasangan suami istri (pasutri) sebagai sebuah variasi dalam berhubungan intim.

Kendati dalam bidang kesehatan seks oral diperbolehkan dengan adanya beberapa catatan dan risiko yang bisa saja terjadi, maka dalam Islam sex oral pun tak luput dari perbincangan para ulama.

Buya Yahya pernah mendapatkan pertanyaan serupa terkait hukum oral sex dalam Islam dan ulama Indonesia itu menjawab secara jelas dan terperinci pertanyaan yang dilayangkan dari seorang Jemaah kajiannya.

"Maaf, apabila kita sekarang wanita sedang libur atau haid bolehkan memuaskan suami dengan mulut?"tanya seorang jemaah. Dikutip oleh bandung.suara.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (15/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa hal tersebut (melakukan seks oral) diperbolehkan dalam Islam sebab sebagai pasutri segala sesuatu boleh dilakukan untuk bersenang-senang dalam hubungan intim.

Namun Buya Yahya memberikan catatan khusus untuk tidak menelan cairan yang keluar dari alat vital ketika melakukan oral seks dan sebagaimana yang diketahui bahwa daerah itu bukanlah tempat yang bersih.

Jika memang perlu, beliau menyarankan untuk menggunakan salah satu dari kedua tangannya saja atau bahkan langsung kedua-duanya demi menghindarkan diri dari risiko tertelannya cairan kotor kedalam perut suami maupun istri.

"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, apa saja boleh, halal. Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan,"papar Buya Yahya atas pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.

Kata 'bebas' yang diberikan kepada pasutri pun memiliki batasan-batasan tertentu yang kemudian kembali dijelaskan oleh Buya yakni dua gaya berhubungan intim yang diharamkan untuk kondisi-kondisi berikut.

baca juga

Pertama, ketika haid atau masa menstruasi maka seorang pria dilarang memasukan alat vitalnya ke lubang depan dari istrinya.

Kemudian yang kedua memasukan alat vitalnya ke lubang bagian belakang, apapun kondisinya baik istri sedang menstruasi ataupun tidak sebab hukumnya haram. (*)

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini

Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini

Bandung | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:55 WIB

Tips Lakukan Seks Oral Tanpa Khawatir Infeksi Menular Seksual, Ada Gak Ya?

Tips Lakukan Seks Oral Tanpa Khawatir Infeksi Menular Seksual, Ada Gak Ya?

Lifestyle | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:48 WIB

6 Tempat Terlarang untuk Melakukan Hubungan Seks Menurut Islam

6 Tempat Terlarang untuk Melakukan Hubungan Seks Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 21:00 WIB

10+ Titik Rangsang Wanita, Disentuh Sedikit Saja Bisa Bikin Gairah Memuncak

10+ Titik Rangsang Wanita, Disentuh Sedikit Saja Bisa Bikin Gairah Memuncak

Lifestyle | Selasa, 07 Februari 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Bedah Spesifikasi Vivo T5, HP Rp 3 Jutaan dengan Baterai Raksasa 7.200 mAh

Bedah Spesifikasi Vivo T5, HP Rp 3 Jutaan dengan Baterai Raksasa 7.200 mAh

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:29 WIB

Indonesia Ekspor Listrik ke Luar Negeri, Mengapa Warga Masih Sering Gelap-gelapan?

Indonesia Ekspor Listrik ke Luar Negeri, Mengapa Warga Masih Sering Gelap-gelapan?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:28 WIB

Gantikan Ondim yang Kena OTT, Istri Koruptor Terbit Rencana Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat

Gantikan Ondim yang Kena OTT, Istri Koruptor Terbit Rencana Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat

Sumut | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:24 WIB

5 Dispenser Galon Bawah Termurah yang Awet, Mulai Rp600 Ribuan

5 Dispenser Galon Bawah Termurah yang Awet, Mulai Rp600 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:20 WIB

5 Pilihan Sepeda United Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Ada Model Lipat hingga MTB

5 Pilihan Sepeda United Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Ada Model Lipat hingga MTB

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:20 WIB

Rekomendasi HP Redmi RAM 8 GB Paling Worth It, Jangan Salah Pilih!

Rekomendasi HP Redmi RAM 8 GB Paling Worth It, Jangan Salah Pilih!

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:20 WIB

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tragedi Seribu Perak: Saat Mahasiswa Menggugat Harga Kopi

Tragedi Seribu Perak: Saat Mahasiswa Menggugat Harga Kopi

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:18 WIB

Presiden FIFA Ogah Ngaku Telpon dari Donald Trump Soal Kartu Merah Folarin Balogun

Presiden FIFA Ogah Ngaku Telpon dari Donald Trump Soal Kartu Merah Folarin Balogun

Bola | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:15 WIB

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:11 WIB

×