SuaraBandung.id - Seorang Pakar Hukum Pidana, Prof. Andi Hamzah memberikan penjelasan terkait 3 masalah penting yang muncul terkait putusan Majelis Hakim PN Jaksel atas vonis yang diberikan pada Ferdy Sambo cs.
Pendapat itu disampaikan oleh Prof. Andi Hamzah, ketika ia diundang dalam diskusi membahas vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (PC) di Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (16/2/2023).
Melalui sambungan Video Call, Prof. Andi Hamzah hadir dan utarakan pandangannya, pasca Hakim Ketua resmi jatuhkan vonis untuk masing-masing pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J beberapa waktu lalu.
Terkait 3 masalah penting yang dimaksud oleh Prof. Andi, ialah pertama mengenai motif dari kasus yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pertama itu dalam kasus ini saya lihat, tidak jelas motifnya. Sedangkan motif itu menentukan berat ringannya hukuman. Motifnya apa? Kalau ada orang membunuh tanpa motif, itu namanya orang gila. Musti ada motifnya, itu tidak terungkap ya," kata Prof. Andi Hamzah.
Yang kedua, adalah perihal peraturan Pidana Mati dalam UU KUHP Terbaru yang akan berlaku tahun 2026, yang bisa saja loloskan Sambo dari eksekusi mati.
"Pidana mati dalam KUHP yang sudah disahkan, tapi baru berlaku tiga tahun lagi, dapat ditunda (eksekusi mati). Jadi kalau beliau berbuat baik selama 10 tahun, dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun," jelasnya.
Lantas masalah ketiga adalah berlakunya negative control dari Jaksa kepada Hakim, sama seperti di Negara Belanda.
"Jadi kalau hakim itu memutus jauh lebih rendah, jaksa banding. Dan juga kalau terlalu tinggi, jaksa juga banding. Jadi itulah pentingnya ada resipitor Jaksa. Jadi inilah yang paling adil dari saya, jangan terlalu tinggi dari ini, jangan terlalu rendah dari ini," ungkapnya lagi.
Baca Juga: 5 Fakta The Mukaab, Mega Proyek Arab Saudi Mirip Kakbah Senilai US$ 800 Miliar
Prof. Andi Hamzah menegaskan bahwa itulah tiga masalah penting yang bisa saja terjadi dan akan dilalui dalam peradilan Sambo Cs, pasca vonis mereka telah diputuskan oleh Hakim Ketua. (*)
Sumber: Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC) berjudul VONIS MATI SAMBO DAN PENJARA 20 TAHUN PC // KEBERANIAN HAKIM??