SuaraBandung.id— Tugas suami dalam rumah tangga selain menjadi kepala keluarga adalah pemberi nafkah.
Namun bukan berarti perempuan tidak boleh mencari nafkah. Perempuan berhak selagi mendapat izin suami untuk membantu perekonomian rumah tangganya.
Ketika membincangkan ekonomi keluarga selalu berkaitan dengan peran suami. Pandangan demikian lumrah dan dapat ditemui.
Dalam salah satu kajiannya yang tayang di YouTube @penyejukhati.dan.pikiran. pada (14/12/23), Buya Yahya mengatakan suami wajib memberi nafkah dan apabila tidak hukumnya haram.
“Gak usah nunggu 4 bulan, suami nggak ngasih nafkah sehari saja sudah haram,” ujarnya dikutip pada Sabtu (4/12/23).
Kiranya perlu diketahui bahwa perempuan mempunyai peran vital dalam rumah tangga.
Bagi anak, perempuan selain menjadi ibu pun sebagai guru pertama dan pengelola keuangan.
Sementara laki-laki mempunyai kewajiban yang mesti ditunaikan, yakni memberi nafkah lahir dan batin. Apabila tidak tertunaikan kewajibannya maka beratlah tanggungannya kelak di hari kemudian.
Sumber: YouTube/penyejukhati.dan.pikiran.
Baca Juga: KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus, Pakar Politik UGM Soroti Hal Ini