SuaraBandung.id - Berkas yang dilaporkan oleh Venna Melinda terkait gugatan cerainya untuk Ferry Irawan dikembalikan oleh kejaksaan.
Menurut tim kuasa hukum Ferry Irawan, pengembalian berkas tersebut dikarenakan laporan yang dilayangkan Venna Melinda belum lengkap.
Mereka menyebutkan bahwa pengembalian berkas laporan ini menghasilkan petunjuk baru untuk kasus perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda.
“Kalau kejaksaan mengembalikan berkas berarti ada petunjuk. Mungkin ada bukti yang perlu atau harus polisi berikan lagi kepada pihak kejaksaan. Berkasnya belum lengkap makannya dikembalikan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan juga mengatakan bahwa dengan pengembalian berkas yang belum lengkap ini mereka berharap Ferry Irawan dibebaskan dari tahanan.
“Kami berharap Ferry dibebaskan. Karena dari awal kita bisa lihat sendiri lho, ini kasus kalau dibilang KDRT apa yang mau diKDRT-in? Kan harus fair,” ungkapnya dikutip dari Youtube Was Was, Jumat (3/3/23).
Tim kuasa hukum Ferry Irawan juga mengatakan bahwa KDRT yang diajukan Venna Melinda belum jelas. Kalaupun benar KDRT, apakah KDRT dalam segi fisik atau psikis.
“Visumnya apa? Apa yang dipukul ? Ada lebam dimana? Apa yang ditendang. Biarkan saja, hukum itu pasti dan kebenaran akan terungkap. Biarkan saja semua berjalan,” tuturnya.
Tim kuasa hukum tersebut melanjutkan bahwa tak boleh ada pihak yang menduga-duga terkait adanya KDRT antara Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Baca Juga: Jadi Ladang Uang para Artis, Jerinx SID Justru Ramalkan Era YouTube Segera Berakhir
“Dari awal kita sudah sampaikan, yang ada ini apakah KDRT fisik atau psikis? Pendarahan tuh karena pukulan atau lain sebagainya? Kan itu biar kepolisian yang menjelaskan ke kita. Jangan kita mengada-ngada atau menduga-duga permasalahan ini,” pungkasnya. (*)
Sumber : YouTube Was Was