SuaraBandung.id - Setelah kasus perceraian yang memanas kini Venna Melinda mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/23).
Pencabutan gugatan cerai ini dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
Ia mengatakan bahwa pencabutan gugatan cerai yang dilakukan oleh Venna Melinda terhadap Ferry Irawan merupakan instruksi dari hakim pada sidang sebelumnya.
"Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kami mempertimbangkan, baiknya kami cabut," tutur Noor Akhmad Riyadhi.
Dikutip dari Suara.com pada Kamis (2/3/23) pencabutan gugatan cerai itu nantinya akan membuat persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya mempersidangkan permohonan talak cerai dari Ferry Irawan dengan Venna Melinda selaku tergugat.
Menurut Noor Akhmad, nantinya permohonan talak Ferry Irawan yang merupakan perkara 595 tetap berlanjut.
"Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT. Kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Oleh sebab itu kuasa hukum Venna Melinda akan tetap menggugat masalah KDRT ke pengadilan.
"Makanya nanti kami akan gugat, masalah KDRT itu," lanjut Noor Akhmad Riyadhi.*
Artikel ini pernah tayang di Suara.com dengan judul Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Ini Alasannya, pada Kamis (2/3/23).
Sumber : Suara.com