SuaraBandung.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat menghasilkan sebuah persidangan yang pelik, dengan nama Ferdy Sambo sebagai tersangka utama sekaligus dalang di balik pembunuhan tersebut.
Sambo kemudian dijatuhi hukuman mati oleh vonis hakim karena terbukti bersalah.
Lantas, beredar kabar bahwa dirinya sudah dieksekusi mati dan kini jenazahnya dimakamkan di Semarang.
Rumor ini mencuat dari unggahan video di kanal Youtube Musyawarah Official pada (2/3/2023) dengan judul HISTERISUsai Eksekusi Mati, Tangis Putri Candrawati Iringi Proses Pemakaman Sambo di Semarang.
Dalam beberapa cuplikan video, terlihat foto sosok Putri Chandrawati, istri Sambo sekaligus salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tengah menangis disamping sebuah peti mati dengan foto sang suami.
Namun, narator pada video tersebut sama sekali tidak menyinggung berita apapun tentang eksekusi Ferdy Sambo maupun kabar mengenai hukuman mati mantan jenderal tersebut.
Tim SuaraBandung.id pun menelusuri kebenaran dari rumor ini dan menyimpulkan bahwa berita Ferdy Sambo dimakamkan di Semarang setelah dieksekusi mati adalah tidak benar.
Faktanya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengadilan negara mengenai kelanjutan hukuman Ferdy Sambo.
Dirinya diketahui masih harus menjalani masa tahanan selama sepuluh tahun sebelum hukuman mati dijatuhkan kepadanya.
Oleh karena itu, berita bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati dan dikubur di Semarang adalah HOAX.
Adapun penyebaran informasi hoax atau palsu dapat dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.