SuaraBandung.id - Psikolog forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa setelah ia menonton tayangan video ‘itu’ ada perasaan marah sedih sekaligus takut dalam hatinya.
Tetapi rasa marah dan perasaan negatif, menurut Reza harus disingkirkan sejauh-jauhnya ketika bicara tentang AG.
“Karena ini perkataan undang-undang, bahwa anak ini harus tetap dijaga harkat dan martabatnya, “ Ujar Reza sebagaimana dilihat dari YouTube ILC, (02/03/2023)
Menurutnya undang-undang yang sama mengharuskan kita semua untuk menepikan perasaan ingin balas dendam murka dan seterusnya. Pun identitas anak harus ditutup secara rapat.
“Maka seyogyanya tidak ada itu dicari-cari siapa kira-kira keluarganya, orang tuanya, tinggalnya di mana pendidikannya apa dan seterusnya dan seterusnya, “ bebernya.
Reza pun menjelaskan bahwa di dalam undang-undang perlindungan anak ada yang namanya perlindungan khusus. kategori anak yang mendapat perlindungan khusus itu adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak yang berhadapan dengan hukum ada tiga, satu anak pelaku yang diistilahkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, kemudian anak korban dan anak saksi.
“Perkiraan saya AG ini paling tidak statusnya adalah saksi, jadi dia termasuk dalam anak yang wajib diberikan perlindungan khusus, “ ujarnya. (Faudzil Adzim)
Sumber: YouTube/ILC
Baca Juga: Halau Gajah Liar di Aceh Jaya, BKDA Kerahkan Personel dan Dua Ekor Gajah Jinak