SuaraBandung.id - Ferdy Sambo mantan pejabat tinggi kepolisian yang kini divonis hukuman mati.
Hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo setelah terbongkarnya kasus rencana pembunuhan Brigadir J.
Melalui persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan sang istri, Putri Candrawati 20 tahun penjara.
Kini, beredar rumor Kapolri mempercepat eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo.
Rumor berawal dari unggahan video di kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA, (7/3/2023).
Video tersebut diunggah dengan judul "Terungkap! Inilah Alasan Kapolri Percepat Eksekusi Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini".
Dalam isi video menampilkan foto persidangan hingga arsip lama Ferdy Sambo saat bertugas di instansi kepolisian.
Setelah ditelusuri tim SuaraBandung.id, video yang dibuat narator kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA tidak memuat pernyataan resmi Kapolri mempercepat eksekusi hukuman mati suami Putri Candrawati.
Bahkan, pembuat konten ternyata mengutip kabar tidak pasti ini dari akun Facebook.
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang mengatakan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dipercepat.
KESIMPULAN:
Video yang diunggah kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA dengan judul "Terungkap! Inilah Alasan Kapolri Percepat Eksekusi Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini" adalah HOAX.
Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi dalam memilah berita, atau cek verifikasi kebenarannya terlebih dahulu.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.