SuaraBandung.id - Putri Candrawati atau istri Ferdy Sambo harus menerima hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo menerima hukuman mati, setelah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Bharada E selaku anak buahnya juga menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah menerima vonis mati, beredar rumor Putri Candrawati menangis saat baca surat wasiat terakhir Ferdy Sambo.
Rumor narasi muncul melalui video di kanal YouTube Daftar Trend, (4/3/2023), dengan judul "Petcah Tangis Putri Candrawati, Saat Baca Wasiat Terakhir Ferdy Sambo sebelum Meninggal".
Apakah narasi yang dibuat Daftar Trend Benar? Mari cek faktanya.
Berdasarkan penelusuran tim SuaraBandung.id, (10/3/2023), apa yang dinarasikan kanal YouTube Daftar Trend tidaklah benar.
Narator tidak menyertakan bukti surat wasiat yang ditulis mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga: Artis AZ Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Begini Kata Polisi
Apalagi, berita yang menyebut mantan petinggi Polri sudah meninggal karen dieksekusi mati tidaklah benar.
Isi video dengan judul yang ditulis pembuat konten YouTube tidak berkaitan. Tentu saja bisa menyesatkan penonton.
KESIMPULAN:
Video unggahan kanal YouTube Daftar Trend berjudul "Petcah Tangis Putri Candrawati, Saat Baca Wasiat Terakhir Ferdy Sambo sebelum Meninggal" adalah HOAX.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).