SuaraBandung.id - Seperti yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dan ulama lainnya, melakukan hubungan dengan suami saat istri sedang haid hukumnya adalah haram.
Lantas, bagaimana hukumnya melayani suami menggunakan mulut saat istri sedang datang bulan?
Buya Yahya memberikan penjelasannya, seperti dilansir dari kanal Youtube pada (15/2/2022).
“Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, maka itu adalah dosa. Tetapi jika dengan bantuan tangan seorang istri, maka itu menjadi pahala.” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa seorang istri harus bisa melayani suami menggunakan apapun yang ada di tubuhnya, asalkan jangan melalui kemaluan saat sedang haid.
Karena berhubungan saat haid atau datang bulan hukumnya adalah haram dan dosa besar, begitu pula jika berhubungan melalui bagian belakang.
Oleh karena itu, istri diperbolehkan menggunakan mulut untuk memuaskan suami meskipun saat ia sedang datang bulan.
Hal ini bertujuan agar suami menghindari perbuatan zina sekaligus untuk menjaga kerukunan rumah tangga.
(*)
Baca Juga: Takut Suami Marah, Buya Yahya Minta Ini pada Istri: Keluarkan...
Sumber: El-MaFa Corporation (15/2/2022)