SuaraBandung.id - Kasus penganiayaan David Ozora yang menyita banyak perhatian netizen seluruh Indonesia membuat nama Mario Dandy menjadi sorotan.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu diduga menjadi dalang dan pelaku utama penganiayaan David.
Namun, muncul sebuah rumor bahwa Mario Dandy sudah tewas saat hendak melarikan diri dari polisi. Benarkah rumor tersebut? Mari kita cek fakta berikut ini.
Cek Fakta
Rumor kematian Mario Dandy ini mencuat dari kanal Youtube Kabar Politik pada (28/2/2023), dengan video berjudul Tepat Jam ("11:59") Upaya Licik Melarikan diri Mario Dendy Berakhir Tragis.!!.
Video tersebut berdurasi 10 menit, dengan jumlah likes sebanyak 687 dan jumlah views sebanyak 112.000.
Pada thumbnail, terpasang foto yang menunjukkan situasi kecelakaan dengan seorang korban yang mengenakan pakaian berwarna oranye, persis seperti baju tahanan yang dikenakan Mario Dandy.
Teks pada thumbnail juga tertulis judul yang mengindikasikan bahwa Mario Dandy mengalami kecelakaan, dengan bertuliskan ‘Video Amatir! Kabar Duka Mario Dandy, Gempar Upaya Licik Melarikan Diri Berakhir Tragis’ seolah-olah ingin menunjukkan peristiwa naas yang menimpa pria tersebut.
Namun, sepanjang video, narator sama sekali tidak menyinggung mengenai kabar pelarian diri Mario Dandy.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Menyerang Teddy Minahasa di Dalam Sel Tahanan, Benarkah? Simak Penjelasannya
Video justru hanya menampilkan cuplikan berita mengenai penganiayaan David yang dilakukan Mario serta keterlibatan Agnes Gracia. Narator pun hanya menjelaskan kronologi dari kasus ini tanpa adanya kaitan dengan judul maupun thumbnail yang digunakan.
Simpulan
Berdasarkan hasil penelusuran tim Suara Bandung, berita mengenai Mario Dandy meninggal saat berupaya kabur dari kejaran polisi adalah hoax dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan rekonstruksi kejadian dari penganiayaan David yang melibatkan Mario Dandy, Agnes Gracia, dan Shane Lukas masih terus berlanjut.
Adapun penyebaran berita bohong/palsu dapat dijerat oleh pasal hukum yang berlaku.
Catatan:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].(*)
(*)
Sumber: Youtube Kabar Politik (28/2/2023)