SuaraBandung.id - Aktor utama pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dihukum mati.
Hukuman mati diberikan kepada Ferdy Sambo setelah terbukti bersalah di pengadilan.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawati atau sang istri mantan Kadiv Propam Polri juga mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Namun, kini beredar narasi yang menyebutkan Putri Candrawati ikut dieksekusi mati bersama Ferdy Sambo.
Narasi ditulis oleh kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA, (15/3/2023), "Mencekam, Detik-detik Ferdy Sambo dan Putri C Di Eksekusi Di Nusakambangan".
Apakah benar? Ayo cek fakta lengkapnya.
CEK FAKTA:
Publik perlu menyimak penelusuran dari tim redaksi SuaraBandung.id. Agar tidak keliru saat menyaring berita atau informasi.
Setelah ditelusuri, tidaklah benar jika istri mantan Kadiv Propam ikut dieksekusi bersama sang suami.
Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Diseret Polisi Usai Fitnah Jokowi dalam Pidato, Benarkah?
Selain itu, suami Putri Candrawati juga belum dieksekusi mati. Ia akan menjalani beberapa tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Isi video yang diunggah pembuat konten rumor ini tidak mnyertakan bukti atas judul yang ia tulis.
Sehingga dapat menyesatkan penonton jika tidak menyimak lebih lanjut isinya, atau hanya sekedar membaca judul.
KESIMPULAN:
Unggahan dari kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA berjudul "Mencekam, Detik-detik Ferdy Sambo dan Putri C Di Eksekusi Di Nusakambangan" adalah HOAX.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.